HUKUM SURAT BERHARGA
1.
Pengertian
Fungsi yang kedua adalah surat
berharga sebagai alat untuk memindahkan hak tagih. Ini artinyanya surat berharga dapat
diperjualbelikan, dialihkan ataupun dipindahtangankan. Cara memindahtangankan
atau mengalihkan surat
berharga tergantung klausula yang ada di dalamnya. Sebagaimana telah diketahui,
bahwa surat
berharga termasuk sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak
yang tidak berwujud, surat
berharga juga mengandung salah satu klausula dari tiga klausula yang ada, yaitu
klausula (atas tunjuk), klausula aan order (atas pengganti) dan klausula op naam (atas nama). Apabila
berklausula maka peralihannya dengan cara
peralihan langsung, dari tangan ke tangan atau peralihan nyata. Apabila
berklausula aan order, maka
peralihannya dengan cara endosemen. Dan cara peralihan cessie digunakan apabila surat
tersebut berklausula atas nama.
Yang dimaksud dengan cara peralihan endosemen adalah
peralihan surat yang dilakukan dengan menuliskan disebalik surat tersebut dengan kalimat sederhana yang
menyatakan peralihan, misalnya “Untuk saya kepada ……….. atau penggantinya”,
yang kemudian ditandatangani oleh yang mengalihkan dan dilanjutkan penyerahan surat itu. Dalam hal ini
ada empat macam endosemen, yaitu:
a.
endosemen biasa;
b.
endosemen blanko;
c.
endosemen jaminan;
d.
endosemen incasso.
Sedangkan yang dimaksud dengan cara peralihan cessie adalah peralihan surat
yang dilakukan dengan cara membuat akta, baik akta di bawah tangan maupun akta
otentik. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh pihak yang
berkepentingan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang untuk itu, dalam hal ini adalah notaris.
Fungsi yang ketiga dari surat berharga
adalah sebagai surat bukti adanya hak tagih (surat legitimasi), dalam hal ini surat
berharga sebagai surat
legitimasi formil. Yang dimaksud dengan surat
legitimasi formil adalah surat berharga
merupakan surat bukti diri bahwa
pemegangnya sebagai orang yang berhak
atas tagihan yang ada dalam surat
tersebut. Dalam hal pembuktiannya tidak diperlukan adanya keyakinan dari pihak
yang diperintah untuk membayar.
Sebagai surat
legitimasi formil, maka pembuktiannyapun juga secara formil. Dalam hal
menentukan siapa yang dianggap sebagai pemegang yang sah, tergantung pada
klausula yang ada di dalamnya. Untuk surat yang
berklausula aan toonder, yang
dianggap sebagai pemegang yang sah adalah orang yang dapat menunjukkan surat itu secara fisik.
Untuk surat yang berklausula aan order, orang yang dapat menunjukkan surat itu secara fisik
beserta urut-urutan endosemen yang tidak terputus, dialah yang dianggap sebagai
pemegang yang sah. Sedangkan untuk surat yang
berklausula op naam, yang dianggap
sebagai pemegang yang sah adalah orang yang dapat menunjukkan surat itu secara fisik beserta akta cessienya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa surat berharga pasti
mengandung salah satu dari tiga klausula yang ada. Akan tetapi tidak setiap surat yang mengandung salah satu klausula tersebut
merupakan surat
berharga. Dalam hal ini, ada surat yang
mengandung salah satu dari klausula yang ada tapi bukan surat
berharga, melainkan surat
yang mempunyai harga. Yang termasuk sebagai surat yang mempunyai harga misalnya antara
lain saham, obligasi, sertifikat deposito, deposito berjangka, bill of lading dan sebagainya.
2.
Surat Wesel
Yang dimaksud dengan surat wesel adalah surat yang
memuat kata wesel ,
yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana pihak penerbit
memerintahkan tanpa syrata kepada pihak tersangkut untuk melakukan pembayaran
sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan
tempat tertentu. Pengertian ini diambilkan dari ketentuan Pasal 100 KUHD, yang
mana pasal tersebut sebenarnya mengatur tentang syarat-syarat formil dari surat wesel .
Syarat-syarat formil surat wesel iutu sendir, menurut ketentuan Pasal
100 KUHD adalah:
a. Istilah wesel harus dimuat dalam teksnya
sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis;
b.
Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu;
c.
Nama tersangkut;
d.
Penetapan hari bayar (jatuh tempo/hari gugur);
e.
Penetapan tempat pembayaran;
f.
Nama pemegang atau penggantinya;
g.
Tanggal dan tempat penerbitan;
h.
Tanda tangan penerbit.
Kedelapan
syarat tersebut di atas harus dimuat dalam surat
wesel dengan konsekuensi apabila ada hal yang
tidak dimuat, surat wesel
tersebut tidak sah sebagai surat wesel . Akan tetapi apabila
mendasarkan pada ketentuan pasal 101 KUHD ada beberapa hal yang dapat tidak
dimuat dalam surat wesel
dan surat wesel
tersebut tetap sah, yaitu:
a.
penetapan hari bayar, dengan konsekuensi surat wesel
tersebut dibayarkan pada saat diperlihatkan (zicht wissel);
b.
penetapan tempat pembayaran, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama tersangkut dianggap sebagai tempat
pembayaran;
c. tempat penerbitan, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
penerbitan.
Surat wesel
dikatakan sebagai alat pembayaran kredit karena pemegang harus menunggu sampai
hari gugur untuk dapat pembayaran dari pihak tersangkut. Untuk itu, sambil
menunggu hari gugur, pemegang dapat meminta akseptasi dari pihak tersangkut.
Yang dimaksud dengan akseptasi ini adalah meminta pernyataan menerima atau
pernyataan kesanggupan dari pihak tersangkut untuk melakukan pembayaran pada
hari gugur. Apabila tersangkut memberikan akseptasinya, maka kedudukan
tersangkut akan berubah, yang semula sebagai orang yang diperintah melakukan
pembayaran oleh pihak penerbit menjadi orang yang sanggup melakukan pembayaran,
yang disebut dengan akseptan.
Dalam hal adanya permintaan
akseptasi ini, tersangkut dapat juga menolaknya. Apabila terjadi penolakan
akseptasi dari pihak tersangkut, maka ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak pemegang, yaitu melakukan regres, yang dalam hal ini dikatakan sebagai
regres non akseptasi. Sebelum melakukan regres pemegang harus membuat surat
protes terlebih dahulu, dimana surat protes ini harus berupa akta otentik. Regres
yang dilakukan oleh pihak pemegang ditujukan kepada debitur wajib regres, yaitu
orang yang tanda tangannya ada dalam surat wesel.
Disamping melakukan regres,
pemegang dapat tidak melakukan regres, artinya apabila tersangkut menolak
melakukan akseptasi pemegang menunggu sampai hari gugur. Dan pada saat
hari gugur, pemegang meminta pembayaran kepada tersangkut. Apabila tersangkut
menolak melakukan pembayaran, pemegang baru melakukan regres, yang didahului
dengan membuat surat
protes, yang dalam hal ini regres non akseptasi dan non pembayaran. Jadi dengan
demikian pemegang hanya sekali membuat surat
protes dan sekali melakukan regres, karena non akseptasi dan non pembayaran
regres dan protesnya dijadikan satu.
a.
zicht wissel,
yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan pada saat
diperlihatkan;
b.
nazicht wissel,
yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan waktu
tertentu setelah diperlihatkan;
c.
dag wissel,
yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan pada
tanggal yang telah ditentukan;
d.
dato wissel,
yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan pada waktu
tertentu setelah penanggalan.
Disamping itu, ada 5 (lima )
macam bentuk surat wesel khusus yang diatur oleh undang-undang,
yaitu:
a.
surat wesel
atas pengganti penerbit, yaitu surat wesel , dimana penerbit
menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama, atau dengan kata lain
penerbit memerintahkan kepada tersangkut untuk melakukan pembayaran sejumlah
uang kepada diri penerbit. Surat wesel jenis ini
kekhususannya terletak pada kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang
pertama.
b.
surat wesel
atas penerbit sendiri, yaitu surat wesel dimana penerbit
memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang
kepada pihak pemegang. Jadi kekhususan surat wesel ini adalah kedudukan
penerbit sama dengan kedudukan tersangkut.
c.
surat wesel
untuk perhitungan orang ketiga, yaitu surat wesel dimana penerbit
memerintahkan kepada tersangkut untuk melakukan pembayaran kepada pihak
pemegang dengan menggunakan dana pihak ketiga. Hal ini bisa terjadi antara lain
karena pihak ketiga memerintahkan kepada pihak penerbit untuk menerbitkan surat wesel
atas namanya guna melakukan pembayaran kepada pihak pemegang.
d.
surat wesel
incasso, yaitu surat wesel
dimana pihak pemegang bukan orang yang berhak atas kepemilikan uang yang
tercantum dalam surat wesel tersebut. Dia hanyalah orang yang
diberi kuasa oleh pihak penerbit untuk meminta pembayaran sejumlah uang kepada
pihak tersangkut. Sebagai pemegang kuasa, pemegang akan bertindak untuk
kepentingan dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal ini penerbit.
e.
surat wesel
berdomisili, yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan di tempat
pihak ketiga. Yang dimaksud dengan ditempat pihak ketiga adalah bukanlah tempat
pembayaran surat wesel , melainkan orang ketiga yang melakukan
pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pihak tersangkut. Jadi letak
kekhususannya surat wesel ini adalah bukan pada tempatnya,
melainkan pada subyek yang melakukan pembayaran. Penunjukkan pihak ketiga yang
melakukan pembayaran ini dilakukan oleh tersangkut pada saat melakukan
akseptasi.
Dengan mendasarkan pada pengertian surat
wesel di atas, maka dapat diketahui bahwa surat wesel merupakan surat yang berklausula aan order, sehingga peralihannya harus
dilakukan dengan menggunakan cara endosemen. Bahkan dalam hukum wesel dikenal adanya asas yang disebut praesumption order papier, artinya surat wesel
selalu dianggap berklausula aan order.
Jika dalam surat wesel dimuat klausula selain aan order maka klausula tersebut
diaanggap tidak ada atau tidak berlaku. Surat wesel tersebut tetap
dianggap berklausula aan order,
sehingga tetap diperalihkan dengan cara endosemen.
Berbeda halnya dengan surat wesel yang berklausula tidak
atas pengganti. Klausula semacam ini diperkenankan dalam surat
wesel , dengan tujuan untuk mengamankan peredaran
surat wesel .
Penerbit surat wesel
khawatir surat wesel yang telah diterbitkannya jatuh ke
tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, surat
wesel yang
diterbitkannya tidak diberi klausula aan
order melainkan klausula tidak atas pengganti. Surat yang demikian ini disebut dengan surat
rekta, yang akibat hukumnya surat ini tidak dapat dialihkan dengan cara
endosemen tetapi dengan cara cessie.
Berdasarkan uraian di atas,
maka dapat diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat wesel,
yaitu:
a.
penerbit;
b.
pemegang;
c.
endosan;
d.
pengganti;
e.
tersangkut;
f.
akseptan.
3.
Surat
Sanggup
Yang dimaksud dengan surat sanggup
adalah surat yang memuat kata surat sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat
tertentu dengan mana penanda tangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan
tempat tertentu. Sebagaimana surat wesel , pengertian tersebut di atas diambilkan dari Pasal
174 KUHD yang mengantur tentang syarat-syarat formil surat sanggup. Syarat-syarat formil tersebut
adalah:
a.
Baik klausula order maupun penyebutan surat
sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan
disebutkan dalam bahasa surat
itu ditulis.
b.
kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c.
penetapan hari bayar.
d.
penetapan tempat pembayaran.
e.
nama pemegang atau penggantinya.
f. tanggal dan tempat surat sanggup
ditandatangani.
g.
tanda tangan yang mengeluarkan surat sanggup.
Ketujuh
syarat formil tersebut di atas harus dimuat dalam surat
sanggup dengan konsekuensi apabila ada hal yang tidak dimuat, surat
tersebut tidak sah sebagai surat
sanggup. Akan tetapi apabila mendasarkan pada ketentuan pasal 175 KUHD ada
beberapa hal yang dapat tidak dimuat dalam surat
sanggup dan surat
sanggup tersebut tetap sah, yaitu:
a.
penetapan hari bayar, dengan konsekuensi dibayarkan
pada saat diperlihatkan;
b.
penetapan tempat pembayaran, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama tersangkut dianggap sebagai tempat
pembayaran;
c. tempat penerbitan, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
penerbitan.
Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, pengaturannya surat
sanggup merujuk pada ketentuan surat wesel . Dari sekian banyak
pasal yang mengatur tentang surat wesel , hampir semuanya ditunjuk oleh Pasal 176 KUHD
tersebut untuk diberlakukan pada surat
sanggup. Hanya ada beberapa pasal yang tidak dapat diberlakukan, hal itu karena
adanya perbedaan sifat antara surat wesel dengan surat
sanggup. Perbedaan sifat tersebut adalah bahwa surat
wesel merupakan surat
perintah untuk melakukan pembayaran, sedangkan surat
sanggup adalah surat
pernyataan sanggup untuk membayar. Ketentuan-ketentuan surat
wesel yang tidak dapat diberlakukan pada surat sanggup tersebut
antara lain terutama yang berkaitan dengan penerbit, dan akseptasi.
Seperti halnya surat wesel ,
dalam surat
sanggup pun mengenal pembedaan berdasarkan hari bayarnya, yaitu pada saat
diperlihatkan, pada waktu tertentu setelah diperlihatkan, pada tanggal
tertentu, dan pada waktu tertentu setelah penanggalan. Dalam hal surat sanggup tersebut dibayarkan pada waktu tertentu
setelah penglihatan, maka terhadap surat sanggup
tersebut harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada penandatangan surat sanggup sebelum
dimintakan pembayaran. Memperlihatkan surat
sanggup kepada penanda tangan tersebut disebut visum (bukan akseptasi). Pada
saat visum itulah penanda tangan akan membubuhi kata “dilihat” pada surat sanggup. Apabila
penanda tangan menolak melakukan visum, maka pemegang harus membuat surat protes yang disebut
protes non visa.
Sifat-sifat surat sanggup:
a.
Surat sanggup sebagai surat yang berklausula aan order
b. Surat sanggup sebagai bukti pinjaman uang
c.
Surat
sanggup sebagai alat bayar.
4.
Surat
Cek
a.
istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan
disebutkan dalam bahasa surat
itu ditulis.
b.
perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c.
nama tersangkut (bankir).
d.
penetapan tempat pembayaran.
e.
tanggal dan tempat penerbitan.
f.
tanda tangan penerbit.
Keenam
syarat tersebut di atas harus dimuat dalam surat
cek dengan konsekuensi apabila ada hal yang tidak dimuat, maka surat
tersebut tidak sah sebagai surat
cek. Akan tetapi apabila mendasarkan pada ketentuan pasal 179 KUHD ada beberapa
hal yang dapat tidak dimuat dalam surat cek dan surat cek tersebut tetap
sah, yaitu:
a.
penetapan tempat pembayaran, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama tersangkut (bankir) dianggap sebagai
tempat pembayaran. Jika di samping nama tersangkut itu terdapat lebih dari satu
tempat yang disebutkan, surat
cek tersebut harus dibayar di tempat yang disebutkan pertama;
b.
salam hal point a di atas tidak terpenuhi semua, maka surat cek dibayar di
kantor pusat tersangkut (bankir);
c. tempat penerbitan, dengan konsekuensi nama
tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
penerbitan.
Dalam syarat formil surat
cek tidak disebutkan tanggal pembayaran atau jatuh tempo, hal itu memang
dimaksudkan bahwa surat cek dibayarkan pada saat diperlihatkan. Oleh karena
itulah surat cek disebut sebagai alat pembayaran kontan. Hal ini berbeda dengan
surat wesel yang merupakan alat pembayaran kredit. Berkaitan dengan itu pula,
surat cek tidak mengenal lembaga akseptasi.
Karena surat cek merupakan
lembaga pembayaran kontan, maka waktu peredaran surat cek tersebut lebih pendek
dari pada surat wesel. Surat cek harus sudah dimintakan pembayaran kepada pihak
tersangkut sebelum tujuh puluh hari setelah penerbitan. Hal ini berkaitan
dengan kewajiban dari pihak penerbit, dimana pihak penerbit mempunyai kewajiban
untuk menyediakan dana di tempat tersangkut sejak penerbit menerbitkan surat
cek hingga tujuh puluh hari kemudianm, sehingga jika sewaktu-waktu pemegang
minta pembayaran, tersangkut dapat membayarnya dan tersangkut tidak dapat
menolak melakukan pembayaran. Tetapi apabila dana tidak ada ataupun tidak
mencukupi, maka tersangkut akan menolak melakukan pembayaran dan keadaan
tersebut dikatakan cek kosong,
Penerbit yang telah
menerbitkan cek tetapi tidak disertai dengan penyediaan dana yang cukup di
tempat tersangkut itulah yang dikatakan cek kosong. Terhadap penerbit yang
demikian ini, pemegang dapat melakukan upaya hukum, yaitu:
a.
menawarkan kembali surat cek tersebut kepada tersangkut di hari
berikutnya;
b.
regres, yaitu upaya hukum yang diberikan oleh hukum surat berharga (hukum
cek);
c.
gugatan perdata, dengan alasan wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum;
d.
tuntutan pidana;
Disamping
itu terhadap penerbit surat cek kosong ini juga
terancam sanksi administrasi dari pihak bank, yaitu dimasukkannya penerbit
dalam daftar hitam (black list) bank
yang bersangkutan, yang kemudian oleh bank daftar tersebut akan dilaporkan
kepada Bank Indonesia .
Bank Indonesia
pun nantinya akan menyebarkan daftar tersebut ke seluruh bank yang ada di
Indonesia.
Karena konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak penerbit sangatlah
berat apabila terkena kasus cek kosong, maka apabila pada saat menerbitkan surat cek dananya tidak mencukupi dan baru akan mencukupi
beberapa watu kemudian, maka untuk menghindari terjadinya kasus cek kosong
penerbit dapat menerbitkan surat
cek bertanggal mundur. Penerbit
dapat menanggali surat cek tersebut menyesuaian dengan kondisi keuangan
penerbit. Dengan menerbitkan surat cek bertanggal mundur itu, maka kewajiban
penyediaan dana dan perintah untuk membayar kepada pihak tersangkut juga
mundur.
Setelah jangka waktu tujuh
puluh hari sejak penerbitan surat cek, pemegang masih dapat menawarkan surat
ceknya kepada pihak tersangkut untuk meminta pembayaran. Dalam hal ini,
tersangkutpun masih dapat membayar surat cek tersebut asalkan dananya tersedia.
Tetapi apabila dananya tidak tersedia ataupun tidak mencukupi untuk membayar
surat cek tersebut yang akibatnya tersangkut menolak melakukan pembayaran, penerbit
sudah tidak dapat dipersalahkan, karena kewajiban penerbit hanya menyediakan
dana selama tujuh puluh hari sejak penerbitan. Sampai kapan tersangkut dapat
melakukan pembayaran? Dalam hal ini, tersangkut masih terus dapat melakukan
pembayaran selama dana mencukupi sampai surat cek tersebut kedaluarsa. Surat
cek dikatakan kedaluarsa jika telah melewati jangka waktu enam bulan setelah
jangka waktu tujuh puluh hari. Setelah memasuki masa kedaluarsa
tersebut, tersangkut wajib menolak untuk melakukan pembayaran. Hal ini untuk
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak penerbit. Penerbit
tidak mungkin dibebani kewajiban yang tanpa batas waktu.
Demikian juga sebaliknya, untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pemegang surat cek yang sudah diterbitkan tidak
dapat dibatalkan ataupun ditarik kembali oleh pihak penerbit sampai batas waktu
tujuh puluh hari masa peredaran surat
cek tersebut lewat. Apbila belum melewati batas waktu tujuh puluh hari penerbit
membatalkan atau menarik kembali surat
cek, maka pembatalan atau penarikan kembali tersebut harus diabaikan.
Pembatalan atau penarikan kembali tersebut baru akan diperhatikan/diberlakukan
setelah lewat tujuh puluh hari sejak penerbitan.
Perbedaan lain dengan surat wesel , surat cek pada
dasarnya berklausula aan toonder,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi surat cek untuk berklausula aan order. Surat
cek akan berklausula aan toonder
apabila nama pemegangnya tidak dicantumkan dalam surat cek, sehingga peralihannya cukup dengan
cara dari tangan ke tangan/peralihan langsung/peralihan nyata. Apabila nama pemegangnya dituliskan dalam surat cek, maka surat
cek itu akan berklausula aan order,
sehingga peralihannya dengan cara endosemen.
Seperti halnya surat wesel ,
surat cekpun
mengenal bentuk-bentuk khusus, yaitu:
a. surat cek atas pengganti penerbit;
b. surat cek atas penerbit sendiri;
c.
surat
cek untuk perhitungan pihak ketiga;
d.
surat
cek incasso;
e.
surat
cek berdomisili;
a.
Surat
cek bergaris miring (bersilang/crossed
cheque)
Yang dimaksud dengan surat cek bergaris
miring (bersilang/ crossed cheque)
adalah surat
cek yang oleh penerbitnya diberi tanda dua garis miring sejajar dari kanan atas
ke kiri bawah. Apabila penerbit sudah memberi dua garis miring sejajar, maka
hal tersebut sudah tidak dapat dicoret atau dibatalkan. Dalam hal ini ada dua
jenis surat cek bergaris miring, yaitu surat cek bergaris miring umum dan surat cek bergaris miring khusus.
Sedang yang dimaksud dengan surat cek
bergaris miring khusus adalah surat
cek dimana diantara dua garis miring tersebut terdapat nama bankir. Nama bankir
yang terdapat diantara dua garis miring tersebut tidak dapat dicoret atau
dibatalkan. Akibat hukum dari surat cek bergaris
miring khusus ini adalah tersangkut hanya dapat membayar surat cek tersebut kepada seorang bankir yang
tercantum diantara dua garis miring tersebut. Atau apabila bankir yang
disebutkan adalah tersangkut sendiri dan pemegang cek adalah nasabahnya, maka
tersangkut membayar kepada nasabahnya itu. Selain itu bankir yang ditunjuk
diperbolehkan menyerahkan surat
cek itu kepada bankir lain untuk ditagih.
b.
Surat
cek perhitungan
Yang dimaksud dengan surat cek
perhitungan adalah surat cek yang dibagian mukanya diberi
tulisan dalam bentuk miring dari kanan atas ke kiri bawah yang bnerbunyi untuk
diperhitungkan, atau kalimat lain yang sama maksudnya. Maksud dari surat perhitungan ini adalah terhadap surat cek tersebut hanya dapat dilakukan
pemindahbukuan oleh pihak tersangkut, dari rekening penerbit kepada rekening
pemegang. Jadi terhadap surat
cek perhitungan ini tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai, fungsinya
sama dengan bilyet giro. Sehingga dengan demikian, baik penerbit maupun
pemegang harus memiliki rekening giro, tidak dapat rekening yang lain.